KRjogja.com - KARANGANYAR - Tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Agung Sutrisno ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di Swissbell Hotel Solo, Sabtu (7/9/2024). Seorang wanita muda berinisial S bersama tersangka saat penggerebekan di lobi hotel itu.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita sebuah mobil Honda Brio putih yang dikendarai Agung. Lalu, aparat menyita perhiasan emas, kalung berlian, tas branded dan nota pembelian dengan total Rp250 juta di kamar kos S di kawasan Manahan Solo. Sebelumnya, aparat tak menemukan benda yang dicarinya di apartemen Solo Paragon milik S.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan mobil Brio serta barang berharga yang disita dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Agung Sutrisno yang merupakan mantan badan mengawas BUMDes ditetapkan tersangka pada Jumat (6/9/2024). Agung beralasan sakit dan memerlukan perawatan di RS saat penyidik menggeledah rumahnya. Ia juga mangkir pemanggilan penyidik.
Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor Rebut 14 Medali di Paralimpiade Paris 2024
"Saat diamankan di hotel di Solo, tersangka bersama seorang perempuan S. Kami menyita sebuah mobil Honda Brio. Kami juga menggeledah kamar kos S. Di sana ada sejumlah bukti belanja perhiasan berlian, emas dan ada tas-tas mewah senilai Rp250 juta. Itu diduga pemberian Agung ke S dari hasil korupsi. Di apartemen S di Solo Paragon sudah bersih enggak ada apa-apa," kata Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam keterangan ke wartawan di kantornya, Minggu (8/9/2024).
Dalam penggeledahan di rumah Agung, penyidik mencari sisa tiket masuk obyek wisata air terjun Jumog yang ditengarai diduplikasi tersangka.
Tersangka Agung diduga pula melakukan pencucian uang dengan memindah uang BUMDes Berjo ke rekening bank lain bukan yang direkomendasikan Inspektorat Daerah. Rekening itu milik orang lain untuk menyimpan hasil korupsinya.
"Tersangka gunakan uang itu untuk belanjakan barang, dan properti dengan tidak menggunakan identitas yang bersangkutan. Ada upaya-upaya menyamarkan mengenai asal-usul dari harta kekayaan," ucap dia.
Baca Juga: Kanker Payudara Jadi Penyebab Puput Novel Meninggal Dunia
Uang hasil korupsi dibelikan rumah, tanah serta 3 mobil dengan atas nama orang lain. Uang yang dikorupsi tersangka di BUMDes Berjo mencapai Rp5,7 miliar. Kejari mencatat aktivitas keuangan mencurigakan di BUMDes Berjo dejak 2019. Di tahun itu, uang yang seharusnya diterima BUMDes selama 4 bulan Rp1,5 miliar tidak disetor.
Lalu, pada tahun 2020 sampai 2024, penyiidik menemukan dobel tiket, yaitu tiket yang dicetak oleh BUMDES serta yang dicetak untuk kepentingan tersangka dengan nilai Rp 3 miliar.
"Terkait lahan parkir kita temukan penyalahgunaan dana parkir dengan nilai Rp 16 juta," kata dia.
Lalu, sharing setoran ke pemda Karanganyar Rp200 juta malah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari. Kejaksaan buru-buru menangkapnya sebelum melarikan diri ke Jakarta.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Akan Buka PON XXI Aceh-Sumut
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).