KRjogja.com - PURWOKERTO - Tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Baturraden, berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat pertanian milik UD Tani Desa Purwosari, Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, Minggu (15/9/2024) menyatakan dua pelaku yang berhasil dibekuk, MA (17) warga Kecamatan Purwokerto Utara dan AR (22) warga Kecamatan Kedungbanteng.
Baca Juga: Perundungan PPDS di Undip, Menkes Heran Dilaporkan Sebagai Dugaan Penyebaran Hoaks
"Pelaku mengambil bagian mesin traktor dan alat pemotong rumput yang ada UD. Tani turut Desa Purwosari RT 07 RW 02 Kecamatan Baturaden pada hari Kamis (12/9/24) lalu," jelas Kasat Reskrim Kompol Hasibuan.
Kasus terungkap ketika ada warga melihat ada seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam gudang UD TANI dengan cara melompat pagar. Kemudian warga menghubungi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong Jadi Kekhawatiran di Wilayah Kering
Untuk pengusutan lebih lanjut pelaku dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan satu unit motor Honda Supra berikut STNK kami amankan di Mapolresta Banyumas. "Kami masih mendalami adanya kemungkinan pelaku lainnya. MA dan AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (Dri)