Krjogja.com - PURWOREJO - Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 443.9 gram aula Polres Purworejo, Senin (30/9/2024). Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purworejo.
"Barang haram ini berasal dari tersangka Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin yang berhasil ditangkap di sekitar perempatan Lampu Merah, Desa Condongsari, RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip Sabtu (27/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB lalu," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K.
Dijelaskan, kronologis penangkapan tersangka berikut barang bukti berawal saat petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli curiga dengan gerak gerik tersangka yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan betul, ditemukan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi.
Baca Juga: Tim PKM STIE Widya Wiwaha Tingkatkan Daya Saing dan Variasi Bakpia
"Saat dimintai keterangan, tersangka baru saja mengambil barang haram itu dari solo yang rencana akan di bawa pulang dan diedarkan di daerah Kebumen. Jawa Tengah," jelasnya.
Ditegaskan, setelah tersangka diamankan barang bukti diamankan, dan proses hukum sudah dilaksanakan, tindakan berikutnya yakni pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan pelaku narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo Anthony Rhomadona, S.H., Perwakilan PN Purworejo (Ibu Heny Suryani), dan Perwakilan Rutan Purworejo (Dwi Prasetyo Utomo).
Baca Juga: Siaga Penuh, Pasukan TNI di Lebanon dalam Keadaan Baik
"Tersangka Marwan Muntari alias Beruk dan Penasehat Hukum Tersangka Bapak Is Supriyono juga kami hadirkan untuk menyaksikan, berikut PJU Polres Purworejo," imbuhnya.
Menurutnya, dengan kasus tersebut, masyarakat diimbau semakin waspada terhadap peredaran dan bahaya narkoba dengan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut. "Mari bersama sama aktif perangi narkoba, memberantas narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik," ujarnya. (*-5)