Kasus Penganiayaan, Polres Sukoharjo Bongkar Makam Anak Dibawah Umur

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:40 WIB
(Ilustrasi)  
(Ilustrasi)  


KRjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo membongkar makam seorang anak dibawah umur, MAN (16) korban meninggal terkait kasus dugaan penganiayaan. Polisi melakukan pembongkaran makam untuk penyelidikan lebih lanjut berupa pemeriksaan autopsi. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah orang tua MAN melaporkan kasus dugaan penganiyaan ke Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (11/10/2024) mengatakan, sudah ada laporan dari pihak orang tua MAN seorang anak dibawah umur korban meninggal dunia. Dalam laporannya, pihak keluarga menduga MAN menjadi korban penganiayaan.

"Tunggu hasil forensik dulu. Hasilnya seperti apa, baru saya berikan informasi," ujarnya.

Polres Sukoharjo menerima laporan resmi terkait kasus seorang anak dibawah umur, MAN meninggal dunia diduga korban penganiyaan pada 1 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/80/X/2024/SPKT/Polres Sukoharjo/Polda Jateng. MAN dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/9/2024). Sedangkan kejadian dugaan penganiyaan terjadi pada 29 September 2024.

Baca Juga: 1.987 Petugas Pemilu Sleman Kini Terlindungi Jaminan Sosial, Bekerja Lebih Tenang di Tengah Pilkada 2024

MAN sebelum meninggal dunia sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit di Kota Solo. Atas kejadian tersebut orang tua MAN melaporkan kasus ke Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum keluarga MAN, Waliyana, mengatakan, pembongkaran makam MAN dilakukan Polres Sukoharjo pada Rabu (9/10/2024) lalu. Pembongkaran makam dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut polisi atas laporan pihak keluarga MAN. Usai dilakukan pembongkaran makam polisi menindaklanjuti dengan autopsi jenazah MAN.

Dalam proses pembongkaran makam tersebut dihadiri pihak keluarga dan tim kuasa hukum keluarga MAN. Pihak keluarga menginginkan kepastian penyebab kematian MAN.

Baca Juga: Modal Suasana Asyik PSIM Hadapi Persikas di Mandala Krida, Seto Ungkap Energi Positif

"Pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi agar lebih jelas sebab akibat meninggalnya korban. Kemudian setelah pembongkaran makam dilanjutkan forensik rumah sakit," ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga meminta kepada pihak Polres Sukoharjo menuntaskan kasus tersebut. Sebab MAN menjadi korban dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Karena pelanggaran hukum korban meninggal dunia. Kami serahkan kepada pihak kepolisian supaya kasus ini diusut tuntas siapa pelaku sebenarnya," lanjutnya.

Baca Juga: Sampah RDF dari Bantul Mulai Dikirim ke Cilacap

Waliyana mengatakan, sebagai kuasa hukum berharap nantinya tidak ada korban meninggal kejadian seperti ini lagi terjadi kedepannya. Sebab itu juga diharapkan tidak ada lagi pelaku penganiayaan yang main hakim sendiri.

"Ini negara hukum agar kepolisian bisa mengusut tuntas," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X