Krjogja.com - YOGYA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penusukan dan penganiayaan terhadap santri di kawasan perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman. Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) di Mapolresta Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan identitas para tersangka, yang terdiri dari VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).
“Setelah sempat bersembunyi, ketujuh pelaku akhirnya diamankan melalui berbagai upaya, di mana tiga di antaranya menyerahkan diri, dua ditangkap di rumah masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta,” terang Aditya.
Kapolresta menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. “Kami masih mencari senjata tajam yang digunakan, serta mendalami peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” katanya. Di antara para pelaku, satu orang diduga sebagai provokator yang mengarahkan tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Santri Geruduk Polda DIY, Ini Tuntutannya
Pihak kepolisian menerima tiga laporan polisi (LP) terkait kejadian ini. LP pertama dan kedua mencatat tindakan pengrusakan di Luku Café Prawirotaman pada Selasa (22/10/2024), di mana para tersangka melakukan kerusuhan dan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam. Sementara LP ketiga melaporkan serangan terhadap dua santri Ponpes Krapyak pada Rabu (23/10/2024), di mana para tersangka melakukan berbagai bentuk kekerasan, termasuk menusuk salah satu korban.
Aditya menjelaskan bahwa kejadian di TKP kedua dipicu oleh keributan sebelumnya di Luku Café. “Sebelum menuju lokasi kedua, para tersangka berkumpul dan merencanakan tindakan mereka, dengan R alias C berperan sebagai provokator,” jelasnya.
Baca Juga: Hadapi Tuntutan Para Santri, Kapolda DIY: Tidak Boleh Lagi Ada Izin Miras
Mereka kini dijerat dengan pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap. “Kami menghimbau kepada yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tindakan tegas akan kami ambil,” tutupnya. (Vin)