Krjogja.com - YOGYA - Kepolisian kini tengah mengantisipasi modus baru peredaran minuman keras (miras) di DIY. Langkah itu diambil, setelah dilakukan penyegelan terhadap puluhan outlet miras yang dilakukan oleh kepolisian dengan stakeholder terkait.
Tak hanya disegel, petugas juga menyita ribuan botol dalam aksi besar-besaran yang dilakukan Kamis (31/10/2024). Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyebut, tim IT baik dari Polda DIY maupun Pemprov DIY, akan dilibatkan sebagai langkah antisipasi peredaran miras secara online. "Kami mengantisipasi modus baru, jangan sampai karena sudah ditutup, mereka melakukan penjualan di luar kebiasaan," ujar Kapolda usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Selain mengantisipasi modus baru penjualan miras, Kapolda mengatakan, rakor juga membahas dua agenda lainnya. Yakni mengevaluasi penertiban, serta pengawasan terhadap outlet atau toko miras yang sudah ditertibkan. Dengan harapan, jangan sampai mereka menjual miras secara diam-diam. "Jangan sampai, sudah ada yang ditertibkan, kemudian buka diam-diam. Nah, kita atur mekanisme pengawasan yang sudah kita sepakati bersama," tambahnya.
Baca Juga: Razia Miras, Tutup Total Outlet 23
Kapolda meminta, peran serta masyarakat terkait agenda bersama tersebut. Sehingga jika ada info sekecil apapun terkait peredaran miras, Suwondo meminta agar masyarakat segera menginformasikan ke petugas. "Ke depan, tidak ada lagi penjualan miras yang tidak sesuai dengan Perda atau peraturan dari menteri perdagangan. Jika masih ada yang nakal, tolong infokan untuk kami tindak lanjuti," pungkas jenderal bintang dua ini.
Sedangkan Sekda DIY Drs Beny Suharsono menyakini, dengan kolaborasi antar stakeholder, mampu menyelesaikan persoalan terkait peredaran miras. Terkait ringannya hukuman terhadap pengedar miras, Beny menyebut, jika itu menjadi salah satu yang di evaluasi dalam Instruksi Gubernur DIY terkait Pengendalian Miras.
Baca Juga: Sultan Keluarkan Ingub Tekan Miras di Jogja, Larang Penjualan Online, Ini Isinya
"Salah satu frase di Instruksi Gubernur, memastikan kita harus evaluasi Perda yang tidak sesuai dengan yang kekinian," tandasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Ariyanto menambahkan, sebanyak 38 toko/outlet penjualan miras ilegal/izin tidak lengkap, sudah disegel atau dipolice line. Selain itu dalam razia gabungan yang dilakukan polisi dengan pihak terkait juga menyita 2.883 botol miras . (Ayu)