80 Sepeda Motor yang Diamankan Polres Bantul Bulan Lalu Bisa Diambil

Photo Author
- Kamis, 14 November 2024 | 12:44 WIB
80 unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)
80 unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Sebanyak 80 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pick up diamankan jajaran Polres Bantul, sementara 1 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penggelapan di sebuah rumah di wilayah Kasihan Bantul pada pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal adanya seorang yang datang ke Polres Bantul untuk melacak sepeda motornya yang hilang. Dari pelacakan petugas Polres Bantul sepeda motor tersebut berada di wilayah Kasihan. Maka petugas langsung mendatangi rumah tersebut.

Awalnya petugas mengalami kesulitan untuk memasuki rumah tersebut. Tetapi akhirnya bisa masuk dan menemukan sepeda motor yang dicarinya.

Ketika mengambil sepeda motor petugas melihat puluhan sepeda motor lainnya yang menimbulkan kecurigaan. Maka petugas langsung mengamankan sepeda motor yang ternyata sebanyak 80 unit ke Mapolres Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sebagian besar sepeda motor tersebut dari hasil penggelapan.

Baca Juga: Hadapi Musim Penghujan BPBD Bantul Siaga Bencana

Polisi mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek dan mengambil di Mapolres Bantul.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, kami mengimbau untuk datang langsung dan mengecek ada atau tidaknya kendaraan warga yang berhasil diamankan Polres Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (13/11/2024).

Dan bila masyarakat ingin mengambil kendaraannya, harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan surat-surat kendaraan tersebut.

"Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas," katanya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Pasangan Paslon Halim-Aris Temukan Tiga Pelanggaran Kampanye

Bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry memaparkan pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.

"Bawa dokumen asli dan tunjukan kepada petugas," ungkap Jeffry.

Saat ini, sebanyak 20 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya. Begitu pula dengan mobil pikap yang diamankan, juga sudah dibawa pulang pemiliknya setelah dapat menunjukkan bukti kepemilikan. (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X