Adukan Masalah ke LOD, OJK, Korban AMPV Lapor Polda DIY

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 19:20 WIB
Puluhan korban AMPV melakukan aksi sebelum melapor ke Polda DIY.
Puluhan korban AMPV melakukan aksi sebelum melapor ke Polda DIY.


KRjogja.com - YOGYA - Setelah ikut menghadiri sidang atas laporan korban penipuan AMPV ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dimana ada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga hadir. Dilanjutkan upaya hukum dengan melapor ke Ditreskrimsus Polda DIY.

"Kita akan terus melakukan upaya hukum agar ganti rugi untuk konsumen/pembeli AMPV direalisasikan," tutur Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan jual beli Apartemen Malioboro Park View (AMPV) di Jalan Laksda Adisucipto Km 8, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok Sleman Asri Purwanto SH MH CIL kepada KRJogja.com, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya dalam laporan ke Polda DIY, Selasa (19/11/2024) lalu Asri yang mendampingi puluhan korban AMPV juga turut larut dalam aksi dengan membentangkan spanduk. Para korban/nasabah sempat membawa poster dan menyampaikan pernyataan sebelum masuk ke SPKT Polda DIY.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Direktur Tarumartani Divonis 8 Tahun

"Kami melihat ada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan penipuan penggelapan jual beli apartemen dengan melaporkan salah satu bank BUMN, pihak pengembang, kurator, dan notaris yang terlibat dalam proses transaksi jual beli apartemen," tegas Asri.

Disebutkan pihak kurator dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU Kepailitan dan PKPU, sedangkan oknum notaris diadukan atas pasal 38 UU Jabatan Notaris dan pasal 378 KUHP. Pelapor banyak dari luar DIY seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

"Bank BUMN yang kita laporkan karena tetap melakukan penagihan angsuran para nasabah padahal pembangunan sudah berhenti dan pembangunan tersebut belum mengantongi izin. Akhirnya hingga lunas para korban/nasabah belum menerima serifikat apalagi apartemen yang sudah dibayar lunas, dan masih di bawah penguasaan bank," tandasnya.

Baca Juga: Fachruddin Ceritakan PSS Hanya Libur Dua Hari Persiapkan Lawan PSBS, Berusaha Pertahankan Tren Positif

Sementara pihak developer untuk saat ini telah dipailitkan dengan alasan tertentu. "Seharusnya setelah ada putusan kepailitan, sertifikat itu diserahkan kepada kurator untuk penyelesaian kewajiban terhadap ratusan konsumen," tegas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah ini.

Ditambah lagi barang-barang konsumen yang sempat mereka tempatkan di apartemen yang pada waktu itu sudah finishing tahun 2019 banyak yang hilang justru apartemen dibongkar dan terbengkalai hingga saat ini.

"Pembangunan apartemen sudah berhenti sejak 2019. Namun ratusan pembeli/korban yang kebanyakan pengusaha UMKM tetap diminta mengangsur ke bank Karena ada risiko kena black list perbankan maka para pembeli tetap mengangsur hingga lunas namun sampai saat ini tidak mendapatkan haknya," tandas Asri.

Baca Juga: The 6th APHNI Sebagai Sarana Peningkatan Derajat Kesehatan pada Ibu, Anak, dan Lansia di Indonesia

Asri menyatakan pihak konsumen/nasabah dalam kondisi saat ini hanya meminta pengembalian dari uang yang telah disetorkan di bank. "Kami sudah sampaikan juga ke LOD dan OJK agar bisa membantu nasabah yang menjadi korban penipuan AMPV," tandasnya.(Vin)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X