Diduga Mark Up Harga, Makelar Pengadaan Tanah YAKKAP I Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:20 WIB
Tersangka saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas kelas II A Yogyakarta. (Saifullah Nur Ichwan)
Tersangka saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas kelas II A Yogyakarta. (Saifullah Nur Ichwan)

KRJogja.com - YOGYA - Makelar pengadaan tanah untuk Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I), MS (70) warga Sleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Diduga tersangka bersama pengurus Yakkap I markup harga dalam proses pengadaan tanah di Sindutan Kulonprogo. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 3.292.925.000.

Baca Juga: Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UGM

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Yogyakarta.

“Dengan adanya dua alat bukti itu, penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Anshar, Selasa (4/2) sore.

Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta.

Baca Juga: Iwan Fals Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan, Kasus Apa?

Sekitar awal bulan Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. Sekitar bulan Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.

Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

“Harga tanah itu dimarkup. Dimana harga rata-rata tanah itu Rp 1,2 juta per meter persegi dinaikan menjadi Rp 1,4 juta per meter persegi,” terangnya.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 bidang tanah seluas sekitar 6.981 m2. Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2.

“Tersangka yang berinisial MS bersama-sama pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit BPK RI, adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000. Selain itu, selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,” paparnya.

Disinggung tentang status pengurus, Anshar menyatakan, sekarang pengurus YAKKAP sudah menjalankan proses hukum dalam kasus yang sama di wilayah Jateng yakni satu perkara sudah divonis dan satu perkara sedang menjalani sidang di Blora.

“Dari tiga pengurus, hanya tinggal ketua dan sekretaris saja karena bendaharanya meninggal akhir tahun kemarin. Ketika nanti perkara di Blora sudah selesai, baru kami proses yang disini,” pungkas Anshar. (Sni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X