Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Narkoba, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Photo Author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 13:17 WIB
Tersangka MA didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik (Foto Istimewa)
Tersangka MA didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik (Foto Istimewa)

Krjogja.com - BANYUMAS Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, MA (29), alias Alian Jovian.

Pelaku yang berasal dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya pada Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa pelaku dibekuk dengan barang bukti sebanyak 35.720 butir obat daftar G, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Gunungkidul Ditangkap, Motor Hasil Curian Dijual Online

"Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza putih, serta sebuah ponsel merek Infinix berwarna biru," ungkap Kompol Willy.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari pembuntutan yang dilakukan polisi terhadap kendaraan yang dikendarai oleh MA. Setelah memastikan keterlibatannya dalam peredaran obat-obatan terlarang, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di dalam mobil dan rumah kontrakan yang ditempati pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ribuan butir obat keras yang masuk dalam daftar G serta sejumlah sabu yang diduga akan diedarkan. Saat ini, MA telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X