Gelapkan Dana Komite, Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Masuk Wirogunan

Photo Author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 15:30 WIB
 Terdakwa TS (pakai rompi orange) diapit Jaksa penyidik sebelum ke Rutan Wirogunan.
Terdakwa TS (pakai rompi orange) diapit Jaksa penyidik sebelum ke Rutan Wirogunan.


KRjogja.com - BANTUL - Mantan Kepala SMKN 2 Sewon, TS, sejak Minggu (23/3/2025) terpaksa harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta di Wirogunan. TS didakwa menggunakan dana Komite Sekolah ketika ia masih menjabat Kepala Sekolah SMKN 2 tahun pelajaran 2018- 2022 senilai ratusan juta rupiah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung Wisnu SH MH membenarkan tentang penahanan mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon tersebut. "Tadi pagi TS kami panggil ke Kantor Kejari Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan kami bawa ke Wirogunan," jelas Jangkung Minggu (23/3/2025).

Baca Juga: Bimbel Putra Bangsa Luncurkan TOM Fitur Analisis Jalur Undangan, Apa Itu?

Sebelumnya Kejari Bantul telah meminta keterangan sejumlah saksi diantara ketua dan wakil komite sekolah, rekanan pembangunan, konveksi dan sejumlah guru SMKN 2 Sewon. Dari berbagai keterangan saksi ada dugaan kuat TS telah menggunakan dana yang tidak wajar dari beberapa kegiatan sekolah, diantaranya pembangunan gedung sekolah, kunjungan industri, pengadaan atribut, baju olah raga, wearpack dan jas almater dan lainnya.

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik ditemukan transaksi belanja yang tidak benar yaitu sejumlah Rp.78.700.000,00 + Rp. 28.000.000,00 + Rp. 35.445.000,00 + Rp 167.961.789,00 + Rp. 87.910.000,00 = Rp. 398.016.789,00.

Baca Juga: HUT 100 Tahun GKJ Mergangsan, Sejarah Panjang Pasamuan Tungkak

Selain itu juga terdapat belanja barang yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu pembelian AC merk Daikin sebesar Rp. 19.730.000,- dan juga perjalanan dinas sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa bukti dukung yang lengkap.

Sehingga total uang yang dipergunakan oleh kepala sekolah tanpa bukti dukung yang sah sebesar Rp. 370.016.789,- + Rp. 19.730.000,- + Rp. 10.000.000,- = Rp. 399.746.789,-.

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Sri Mulyani Sentil Anggota Fraksi PDIP yang Tak Hadiri Sarasehan

Pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X