Tak Akan Tebang Pilih, Kasus Peredaran Rokok Ilegal dan Pemerasan Tetap Lanjut

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 12:10 WIB
Rokok ilegal yang disita. (istimewa)
Rokok ilegal yang disita. (istimewa)

Krjogja.com - CILACAP - Kasus peredaran rokok illegal terkuak di Cilacap, menyusul adanya laporan ke Polresta Cilacap tentang dugaan pemerasan seorang oknum wartawan terhadap pengedar rokok illegal. Kasus pemerasan tersebut sudah diproses lanjut, begitu pula dengan kasus peredaran rokok illegal itu sudah ditindaklanjuti pula.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya memproses kasus yang dilaporkan ke kepolisian. Baik laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap pengedarnya maupun laporan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah Teguh Supriyanto tentang peredaran rokok illegal di Cilacap.

"Kemarin sempat ada berita mengenai proses penanganan rokok ilegal yang dinilai lamban. Saya tegaskan bahwa itu diproses sampai sekarang terus berlanjut," tegas Kasat Reskrim di sela-sela diskusi bersama para jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilacap dan Banyumas akhir pekan lalu.

Baca Juga: Minggu Palma Menjadi Pengingat Akan Jalan Salib Yesus yang Penuh Penderitaan

Kasat Reskrim mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan. Tetapi ternyata, korban pemerasan itu diduga terkait rokok ilegal, sehingga prosesnya dikembangkan, karena ada laporan lagi terkait dengan peredaran rokok ilegal.

"Kami tidak akan pilih-pilih. Kami sudah memanggil oknum wartawan tersebut karena ada laporan mengenai pemerasan. Di sisi lain, Polresta Cilacap juga terus memproses dugaan adanya peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah memanggil pelapor, tetapi belum datang. Karena pemanggilan itu terkait dengan apa yang dilaporkan. "Kami sudah panggil, tetapi ternyata minta reschedule," ujar dia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil BR-V Vs Bus Suporter Persebaya Terjadi di Tol Pekalongan, Ini Faktanya

Dijelaskan, khusus untuk rokok ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Cilacap terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai. "Jadi, kami sampaikan sekali lagi bahwa kasus peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi atensi, bahkan Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Bea Cukai," ujarnya.

Karena Bea Cukai yang memiliki kewenangan juga bertindak sesuai mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki. "Selain berkoordinasi dengan Bea Cukai, secara kelembagaan Bea Cukai juga bertindak sendiri," ujarnya.

Terkait dengan penindakannya, tentu akan melihat peran pelaku usaha, apakah memproduksi rokok tanpa cukai, mengedarkan, atau yang lainnya. "Peran pelaku usaha tentu akan didalami. Pada prinsipnya, pihak Polresta Cilacap akan menindaklanjuti kasus itu, baik dugaan pemerasan maupun peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan tebang pilih, semua kasus harus dituntaskan," tegasnya.(Otu)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X