Atas perbuatannya, Winarto kemudian disangkakan pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Winarto mengaku ia menjual dengan paket atau kemasan berisi 10 butir. Ia mengaku penjualan dilakukan random. "Bahkan pernah ada anak-anak yang pernah membeli," kata dia.(Mul)