Pegawai BUMDes Pengasih Korupsi Hingga Rp 1 Miliar

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 18:00 WIB
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Taviv Heri Setiawan (baju putih) didampingi Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menunjukkan barang bukti dan tersangka ET.  (Dani Ardiyanto)
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Taviv Heri Setiawan (baju putih) didampingi Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menunjukkan barang bukti dan tersangka ET. (Dani Ardiyanto)

KRJogja.com - WATES - Jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus tindak pidana korupsi di BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo, Pengasih dan mengamankan seorang perempuan inisial ET (44) warga Kapanewon Pengasih.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Taviv Heri Setiawan dalam rilis Rabu (23/4) mengatakan, pelaku yang sebelumnya bertugas di bagian pelayanan BUMDes melakukan korupsi dari 2015 hingga 2021 dengan korban BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1.058.947.096.

Baca Juga: Mahasiswa Disabilitas UNS Raih Nilai Sempurna

"Kasus ini terungkap pada Februari 2022 dan diketahui sebanyak 200 dari 500 nasabah mengalami masalah saat pengajuan kredit. Modusnya pelaku melakukan kredit fiktif dan mark up atau tidak memasukkan seluruh atau sebagian uang tabungan nasabah ke dalam kas BUMDes," jelasnya.

Korban korupsi uang modal awal BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo dari APBD sebesar Rp 686.000.000, tambahan modal dari APBD pada 2021 sebesar Rp 120.000.000 dan dana desa sebesar Rp 400.000.000. Modal ini harusnya diputar sebagai kredit nasabah namun diselewengkan pelaku.

Uang hasil korupsi digunakan pelaku untuk biaya pembangunan rumah, membeli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Uang yang tersisa tinggal Rp 72.300.000 telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Palbapang - Dongkelan Ditarget 5 Tahun Selesai

Selain sisa uang, petugas mengamankan sejumlah dokumen pendukung penyelidikan, laporan hasil investigasi berkaitan dengan indikasi korupsi uang yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000. (Dan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X