Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 18:15 WIB
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, SH (Istimewa)
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, SH (Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Perkara penyelesaian pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi. Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp 80 miliar tersebut.

Gugatan dipersembahkan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada tahun 2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada bulan April 2021.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Palbapang - Dongkelan Ditarget 5 Tahun Selesai

Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, SH, menyatakan bahwa berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban semuanya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah landasan utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.

Baca Juga: Meresahkan! Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi. “Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

sama diketahui, transaksi ini melibatkan pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp80 miliar.

Setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian, Tony Trisno melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.

Heroe Waskito menegaskan bahwa tetap mempertahankan tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian dalam perdamaian apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Kami tetap menyiarkan proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di konferensi,” tegas Heroe.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X