Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Jaringan Peredaran Soloraya Mulai Terungkap

Photo Author
- Minggu, 27 April 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap peredaran narkotika di Desa Ngijo dan Buran, Kecamatan Tasikmadu. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan tersebut.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama membenarkan penangkapan jaringan narkoba tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Waspadai Antraks, Sekretaris Komisi B Sambangi Peternak di Bantul

“Sat Narkoba akan terus mengakselerasikan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar,” tegas Kasat Narkoba, Minggu (27/4/2025).

Total ada 43,63 gram sabu disita dalam pengungkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari dua tersangka dengan inisial G Alias Y (41) yang ditangkap di Ngijo, Tasikmadu dan T.H Alias T (25) yang ditangkap di Buran Tasikmadu.

“Dari pengungkapan tersebut 2 tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sebanyak 43,63 gram narkotika jenis sabu,” imbuh Kasat Narkoba.

Baca Juga: Ini Dia 7 Drama Korea yang Paling Banyak Ditonton di Indonesia

Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu 0,99 gram diamankan di Ngijo Tasikmadu dan 42,64 gram diamankan di Buran Tasikmadu.

Satuan reserse Narkoba Polres Karanganyar saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba dari para tersangka yang berhasil ditangkap.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah eks karisidenan Surakarta. Saat ini pelaku dan berbagai barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan dan pengungkapan sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga ke akarnya.

“Narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba," katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka G Alias Y dan T.H Alias T," kata Yoga. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X