KRjogja.com - YOGYA - Seorang serdadu, HER warga Godean Sleman, dihukum pidana penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta dengan majelis yang diketui Samsul Arifin SH, karena terbukti melakukan pidana penipuan.
Pada putusan bernomor 1-K/PM.II-11/AD/I/2025 tertanggal 6 Maret 2025 itu, lebih ringan dua bulan dari tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer Andreas Prasetyo Wibowo, SH.
Terungkap di pengadilan, Her melakukan penipuan dengan menjanjikan korban Yus, menjadi prajurit TNI AD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertahanan. Syaratnya, adalah dengan uang sebagai pelicin untuk diterima.
Baca Juga: Ekonomi DIY Tumbuh 5,11 Persen Triwulan I 2025
Terjadi pertemuan, antara orang tua Yus dengan Her melalui War. War adalah teman Her yang juga seorang serdadu. Pada pertemuan di sekitar awal tahun 2019 itu, Her menyampaikan butuh dana sekitar Rp 50 juta sehigga Yus masuk menjadi Tamtama TNI AD di Kodam IV/Diponegoro. Namun, ternyata Yus gagal masuk di seleksi. Sesuai perjanjian uang pun dikembalikan.
Empat bulan kemudian, sekitar April 2019, Yus kembali daftar Tamtama TNI AD. Kali ini Her meminta uang Rp 70 juta sebagai pelicin, karena mendaftar sebagai Secaba. Dan kembali gagal, di pantohir, tetapi untuk kali ini uang tidak juga dikembalikan.
Pada Maret 2022, Her menjanjikan Yus untuk menjadi pegawai di Kementerian pertahanan, untuk itu meminta tambahan Rp50 juta. Pendaftaran dimulai pada Januari 2023. Uang pun ditransfer pada April 2022.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Grogol, Satu Ternyata Residivis
Hingga kemudian pada Januari 2023, Her meminta tambahan Rp 15 juta, yang itu pun kemudian ditransfer sesuai permintaan. Tetapi , Yus tidak juga mendapat panggilan atau diangkat menjadi Prajurit TNI AD maupun pegawai di Kemenhan.
Berdasar penelusuran pihak keluarga, Bahwa Saksi bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa karena Her hanya janji-janji membantu, sebab nyatanya sama sekali tidak membantunya dan itu hanya akal-akalan. Yus hanya dibohongi sehingga meminta uang dikembalikan. Total korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 135.000.000.
Her dinyatakan bersalah sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Osy)