Dugaan Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Zaenal Mustofa eks anggota tim penggugat bukti ijazah asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (Tipu UGM) ditahan Polres Sukoharjo. Penahanan dilakukan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen identitas pendidikan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5) mengatakan, benar Zaenal Mustofa eks penggugat ijazah Jokowi resmi ditahan Polres Sukoharjo. Penahanan dilakukan pada Selasa (20/5) kemarin.

Baca Juga: Raperda RPJMD Purbalingga 2025–2029, Fraksi PDIP Tanyakan ‘Alus Dalane’

Dugaan pemalsuan dokumen muncul setelah Zaenal Mustofa menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 serta transkrip nilai milik Anton Widjanarko seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen tersebut digunakan Zaenal Mustofa untuk pindah kuliah dari UMS ke Unsa dalam rangka memperoleh gelar sarjana hukum. Dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diketahui setelah ada laporan dari Asri Purwanti rekan seprofesi Zaenal Mustofa sekaligus pelapor yang melaporkan ke Polres Sukoharjo pada 16 Oktober 2023.

Dalam perjalanan laporan kasus tersebut sempat tertunda karena Zaenal Mustofa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Usai pemilu, penyidikan kembali dilanjutkan hingga akhirnya pada 18 April 2025 Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gusti Randa Ungkap PSS Bakal 'Fight' Lawan Madura United

Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli pendidikan tinggi. Selain itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan dokumen.

"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli kami jadikan bukti untuk penetapan tersangka," lanjutnya.

Penyidik Polres Sukoharjo usai penetapan tersangka dan menahan Zaenal Mustofa, selanjutnya akan merampungkan berkas perkara. Nantinya berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Pelapor sekaligus Ketua DPD Jateng Kongres Advokat Indonesia Asri Purwanti mengatakan, puas atas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ini. Sebab dalam hal ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

"Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi penegak hukum di Polres Sukoharjo," ujarnya. (Mam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X