Bermodus Arisan dan Investasi, Terdakwa Putri Divonis 2,5 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:10 WIB
Sidang putusan kasus Putri Aquena. (Foto: Abdul Alim)
Sidang putusan kasus Putri Aquena. (Foto: Abdul Alim)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Putri Santi Astuti alias Putri Aquena dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi. Majelis hakim membuktikan terdakwa melakukan tipu muslihat terhadap korban bernama Nur Laely Prasetyawati alias Lala.

Putri menipu Lala dengan dalih profit menggiurkan dari arisan dan dana talangan bisnis jual beli ponsel milik suami Putri dan teman ayahanda Putri. Dalam keterangan saksi, ternyata bisnis-bisnis itu fiktif. Uang yang terlanjur disetor Lala ke rekening Putri dan admin arisan online pada tahun 2022 mencapai Rp700 juta.

Semula, Lala sempat percaya karena Putri memberikan testimoni klien-klien yang untung besar dari kerjasama tersebut. Apalagi, Putri juga memberikan profit sesuai yang dijanjikan pada awalnya. Yakni Rp15 juta dan Rp24 juta yang diikuti biaya potongan administrasi. Pada 21 September 2022, Putri menyampaikan bahwa arisan macet karena uangnya dibawa kabur seorang bernama Zonker setelah memenangkan arisan.

Baca Juga: LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Guna Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

"Uang milik Lala yang dijanjikan untuk dana talangan ternyata dipakai terdakwa menutupi kerugian arisan online," ujar Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Asri SH MH didampingi anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H.,M.Kn dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H.,MH, Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Putri terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

"Hal memberatkan terdakwa bahwa dia tidak mau meminta maaf kepada korban. Sedangkan untuk yang meringankan karena terdakwa sedang mengandung anak ketiga dan belum pernah dipidana," katanya.

Baca Juga: Brajamusti Ungkap Harapan PSIM Tetap Berkandang di DIY

Menanggapi putusan itu, JPU maupun pengacara terdakwa menerimanya. Terhadap vonis putusan itu, Asri kuasa hukum Lala, Asri Purwanti SH MH CiL mengapresiasi Majelis Hakim PN Karanganyar yang menyatakan terdakwa bersalah. Meski, vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan.

"Untuk kasus penipuan penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim," katanya.

Ia menyebut Putri masih berkasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Mapolresta Surakarta. Modus yang dipakai arisan online dan investasi.

Mengenai Putri yang tak mengembalikan uang kliennya, hal itu akan digarap pada gugatan perdata.

Baca Juga: Usai Kesehatan Membaik Kadinkes Karanganyar Lanjut Diperiksa

"Enggak masalah Putri tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Lala. Dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Putri ke perkara perdata," katanya. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X