Kerugian Mencapai Rp 1 M, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi tambang (Pixabay)
Ilustrasi tambang (Pixabay)

KRjogja.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Nunung menjelaskan, ACS berperan selaku koordinator lapangan. Hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama dua pekan. Namun, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan telah mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Podcast Insight Episode 4, SPSE: Pintu Digital Menuju Pengadaan Pemerintah yang Bersih dan Ramah UMKM

"Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 Miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi," ucap dia.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan sejumlah dokumen penjualan pasir.

Dalam kasus ini, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ucap dia .

Baca Juga: Sekolah Tak Terhalang Rob: Kapal Fiber dan Pompa Jadi Bukti Cinta Pemprov Jateng untuk Warga

Nunung menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan Kementerian ESDM, PPH Migas, Kementerian dan lembaga lainnya serta stakeholder terkait seluruh elemen masyarakat dalam rangka melakukan pendekatan hukum secara tegas dan profesional untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan yang menjadi kekayaan dan aset negara," tandas dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X