Menipu dengan Uang Palsu, 'Gus Egy' Ditangkap Polisi Cilacap

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 21:31 WIB
EGP alias Gus Egy yang menggunakan atribut mistis untuk memperdaya korbannya ditangkap polisi.
EGP alias Gus Egy yang menggunakan atribut mistis untuk memperdaya korbannya ditangkap polisi.

“Pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Baru kali ini berhasil kami tangkap,” terang Ruruh.

Baca Juga: Diikat Dua Musim, Rio Hardiawan Jadi Pemain Lokal Pertama Diumumkan PSIM

EGP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 36 ayat (2) dan (3), serta Pasal 245 dan 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kekayaan instan, terutama yang berkedok ritual mistik atau warisan gaib.

“Waspadai segala bentuk penipuan spiritual. Jika menjumpai kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Ruruh.(Maksum)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X