“Pelaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Baru kali ini berhasil kami tangkap,” terang Ruruh.
Baca Juga: Diikat Dua Musim, Rio Hardiawan Jadi Pemain Lokal Pertama Diumumkan PSIM
EGP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 36 ayat (2) dan (3), serta Pasal 245 dan 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kekayaan instan, terutama yang berkedok ritual mistik atau warisan gaib.
“Waspadai segala bentuk penipuan spiritual. Jika menjumpai kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Ruruh.(Maksum)