KRjogja.com - KARANGANYAR - Direktur International Hotel Management School (IHS) Atik Wijayanti (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Ia terdakwa kasus penipuan bermodus cek kosong dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.
Pejabat Humas PN Karanganyar Bima Adi Wibowo membenarkan perkara tersebut mulai disidangkan. Dia memaparkan, proses persidangannya sudah sampai tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Agenda sidang berikutnya pada 8 Juli mendatang, dengan agenda putusan sela," kata dia, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Sesama Pencari Kerja Tewas Dicekik, Pelaku Berakhir di Sel
Terdakwa diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,9 miliar dalam pembayaran sewa gedung IHS di Jalan Adisucipto 109 Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu Karanganyar.
Selain di Karanganyar, terdakwa juga menjalani sidang di PN Solo dalam kasus penggelapan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar milik koleganya.
Bahkan total kerugian dalam dua perkara tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.
Kuasa hukum korban Ny Liana, Joko Yunanto menjelaskan, meski dua objek perkaranya berbeda, namun modus yang dilakukan serupa.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru UGM Jadi Korban Penipuan Kos Kosan Lewat Iklan Tiktok
Yakni terdakwa memberikan cek bank untuk alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu, namun ketika dicairkan saldonya nihil.
"Tindakan tersebut bukan kelalaian, melainkan telah memenuhi unsur penipuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Dikatakannya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan keuangan, agar lebih berhati-hati menerima alat bayar berupa cek.
Menurutnya, penyalahgunaan cek bisa mencoreng kredibilitas transaksi bisnis.
Baca Juga: Baru Tiba di Jogja, Nermin Haljeta Langsung Ikut Latihan PSIM