Krjogja.com - SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini memasuki tahap pendalaman dengan menyita sejumlah dokumen penting dan ponsel dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidikan pun terus berlanjut demi mengungkap siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH, menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus menggali dua alat bukti yang kuat sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. "Kami melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi yang sebelumnya telah kami periksa. Ini untuk memperkuat bukti dan memperjelas peran masing-masing," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Menariknya, beberapa saksi yang sudah pernah dimintai keterangan kembali dipanggil untuk memberikan pernyataan tambahan. Beberapa hanya dimintai klarifikasi ulang, namun ada juga yang diberikan pertanyaan baru sesuai perkembangan penyidikan. “Ada yang dipanggil untuk mempertegas keterangan sebelumnya, namun ada juga penggalian informasi baru,” jelasnya.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Ruangan Kominfo Sleman, Kejati Sita Puluhan Dokumen Pengadaan Bandwidth
Dalam proses penyelidikan ini, Kejari Sleman telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus. Sayangnya, pihak kejaksaan belum bisa membeberkan identitas pemilik ponsel yang disita karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Dokumen dan HP sudah kami sita, tetapi tidak bisa kami sampaikan milik siapa,” ujar Bambang.
Soal penetapan tersangka, Bambang menekankan bahwa pihaknya bekerja secara objektif dan profesional. Ia memastikan, jika dua alat bukti sudah dianggap cukup kuat, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan. “Kami kumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dan semua akan dibawa dalam proses persidangan nanti,” tegasnya.
Sejauh ini, sekitar 365 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara dalam kasus dana hibah pariwisata di Sleman ini mencapai Rp10 miliar. (*)