"Proses jual beli tetap masih berlangsung, tetapi pemilik atau penyewa kios tidak boleh memperjualbelikan kios mereka hingga nanti proses hukum selesai," jelas Andi.
Baca Juga: Miris! Di Bantul Setiap Bulan Terjadi 2 Kasus Bunuh Diri
Ia mengatakan, dalam penentuan nilai sewa-menyewa kios itu tersangka Harga Satata saat menjabat kades tidak melibatkan Pemkab Karanganyar sebagai pendamping. Bahkan mengingkari setoran wajib ke kas desa. (Lim)