Krjogja.com - BANTUL - Pelaku pencurian spesial bahan pangan, AW alias Bowo (32) warga Semanu Gunungkidul yang tinggal di Cepuri Bolong Parangtritis Kretek Bantul diringkus petugas Polsek Imogiri setelah diketahui melakukan pencurian beras di warung kelontong milik Ny Bariyah Jln Manggung- Nogosari Wukirsari Imogiri Bantul.
Di depan penyidik, pelaku mengakui dalam beberapa bulan terakhir pelaku telah beraksi mencuri spesial bahan pangan yang sasarannya warung kelontong.
Baca Juga: BNNK Temangung: Peredaran Narkoba Telah Sampai Pelosok
Sederetan aksi kejahatannya, diantaranya di warung Ny Bariyah mencuri beras 1 karung 30 Kg ( Juli 2025). Pernah dihukum karena melakukan penggelapan uang di Polsek Kasihan (Agustus 2025), mencuri 1 karung gula pasir 50 Kg di Pandak Bantul (Juni 2025), mencuri 1 karung gula pasir 50 Kg di Bakulan Bantul ( Maret 2025), mencuri 1 karung beras di Bambanglipuro Bantul (April 2025), mencuri beras 2 karung di Kasihan Agustus 2025.
Di warung Ny Bariyah terjadi Selasa (22/7 ) siang, pelaku pura- pura mau beli jenis beras ketan ,tetapi di warung tersebut tidak ada. Kemudian pelaku pura- pura pergi, tetapi ketika pemilik warung ke belakang, pelaku kembali ke warung mengambil beras 1 karung seberat 30 Kg.
Pelaku langsung kabur, tetapi tidak merasa kalau aksinya terekam CCTV, aksi pelaku sempat viral di media massa dan terdeteksi petugas Polsek Imogiri.
Baca Juga: Hadir di UGM, Ketua KPK Bicara Soal Pendidikan Antikorupsi
Dengan bekal rekaman CCTV tersebut , petugas Unit Reskrim Polsek Imogiri berhasil melacak dan menangkap pelaku yang bersembunyi di Cepuri Parangtritis Kretek Bantul. Sekarang pelaku meringkuk di ruang khusus berteralis besi.
Menurut Kapolsek Imogiri AKP Wahyu Elang Elang Tri SH, dengan aksinya tersebut pelaku terancam pidana sesuai pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Imogiri didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry PW, mengbau kepada pemilik usaha warung kelontong agar meninggalkan warung dalam keadaan kosong tanpa penjaga. (Jdm)