KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte/gorila). Dua orang pemuda diamankan petugas saat hendak mengambil paket narkoba di kawasan persawahan di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam keterangannya Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua terlapor yakni STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, dan SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat kotor 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Gardu Kelompok Tani Sawah Mriyan
AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengamankan dua orang mencurigakan di sekitar area persawahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone milik salah satu pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari.
Baca Juga: Delapan Tahun Sekali, Sultan Pimpin Prosesi Langka Jejak Banon Sebelum Grebeg Mulud
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli paket tembakau sinte tersebut melalui akun Instagram bernama an*kt**o*r.i*n seharga Rp100.000 dengan metode transfer. Pelaku juga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian barang haram tersebut.
“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelasnya.
AKP Ari menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis yang beredar di wilayah Sukoharjo.
Baca Juga: PORDA XVII 2025, Tim Voli Putra Bantul dalam Kondisi Siap Tempur
“Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan dan masa depan,” lanjutnya. (Mam)