KRjogja.com - SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengh mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng di Semarang dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan empat pelaku kasus pembuat bom molotov kasus kerusuhan di Mapolda Jateng di Semarang dan kantor DPRD Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap.
“Dalam kasus pelemparan bom molotov di Mapolda Jateng, kami telah menangkap seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Semarang, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Diduga Korupsi Bandwidth Internet, Mantan Kadis Kominfo Sleman Ditahan Kejati DIY
Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Komandan Detasemen (Kaden) Gegana Satbrimob Polda Jateng Kompol Jon Peri, dan Wakapaolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti.
Lebih lanjut Dwi Subagio menyatakan AGF adalah mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin, (22/9/2025) karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, Jumat (29/8).
Pelaku AGF berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan.
Bom molotov dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung, bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.
Baca Juga: Razzi Taruna Kaget Lihat Chemistry Ze Valente dan Pulga Vidal di PSIM
“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas. AGF bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9/2025),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.
“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial yang saat ini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus kerusuhan,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Untuk kasus bom molotov di DPRD Temanggung, Wakapolres Temanggung Kompol Ana Setiyarti telah mengamankan pelaku berinisial AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang membawa bom molotov dalam tas punggung warna hitam.
Baca Juga: Kemendikdasmen Catat Program Prioritas Pendidikan 2025 yang Berdampak Langsung ke Masyarakat