Niat Bangun Rumah, Fauzi Lapor Polisi Uang Dibawa Kabur Tukang Bangunan

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Fauzi lapor polisi uang dibawa kabur tukang bangunan. (Wahyu imam ibadi)
Fauzi lapor polisi uang dibawa kabur tukang bangunan. (Wahyu imam ibadi)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Fauzi (35) warga Kota Solo korban dugaan penipuan tukang bangunan senilai Rp 56 juta melapor ke Polres Sukoharjo. Laporan polisi dilakukan setelah rumah yang dibangun di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tidak kunjung selesai dibangun padahal semua uang sudah diserahkan ke tukang bangunan.

Fauzi, Kamis (2/10/2025) menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 5 Januari 2025 saat mencari jasa tukang bangunan melalui media sosial Facebook. Setelah melakukan pencarian tersebut Fauzi kemudian menemukan MI sebagai tukang bangunan yang dibutuhkan.

Komunikasi melalui WhatsApp kemudian dilakukan Fauzi dengan MI. Selanjutnya Fauzi meminta bantuan kepada pamannya untuk menemui MI terkait rencana pembangunan rumah di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Baca Juga: Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata, Ini Komentar Bupati Sleman

Selang sehari pada 6 Januari 2025 MI datang ke lokasi rumah yang akan dibangun milik Fauzi di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti antara Fauzi dengan MI dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pembangunan rumah.

Sebagai tanda jadi kerja sama tersebut maka Fauzi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke MI. Selanjutnya proyek pembangunan rumah berjalan. Namun dalam prosesnya MI beberapa kali meminta tambahan uang kepada Fauzi.

Permintaan tersebut dipenuhi Fauzi kepada MI untuk mempercepat proses pembangunan rumah. Total ada 12 kali transaksi transfer uang dilakukan Fauzi kepada MI dengan nominal Rp 56 juta.

Baca Juga: Persiba Bantul Ingin Jadi Lawan Ujicoba PSIM di Jeda FIFA Match Day, Sudah Sampaikan Tawaran Wujudkan Silaturahmi Mataram

Masalah muncul setelah proyek pembangunan rumah yang ditandatangani dalam surat perjanjian tidak kunjung selesai. Fauzi menjelaskan, MI sering menunda pekerjanya. Bahkan beberapa bagian rumah yang sempat dikerjakan belum sepenuhnya selesai sempurna.

Dalam kondisi ini Fauzi menuntut kepada MI menyelesaikan kewajibannya membangun rumah karena uang sudah semuanya ditransfer. Permasalahan semakin bertambah setelah MI sering tidak datang ke lokasi proyek tanpa alasan jelas.

Fauzi dan pamannya berulang kali berusaha menghubungi MI namun tidak ada tanggapan. MI sempat memberikan janji kepada Fauzi segera menyelesaikan pembangunan rumah namun tidak kunjung ditepati.

Baca Juga: Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Ungkap Pesan Ibu Megawati Untuk Tingkatkan Penelitian Kekayaan Hayati

Fauzi yang sudah habis kesabarannya dan merasa ditipu memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo. Laporan secara resmi sudah diajukan pada Rabu (1/10/2025).

"Saya harap laporan bisa segera ditindaklanjuti pihak Polres Sukoharjo dan pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X