KRjogja.com - BANTUL - Nasib apes dialami seorang pengangguran berinisial TRG alias Antok (40) warga Adipolo Cilacap Jateng. Setelah beraksi melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AA 4362 QG milik Saiful Amri di Pundong Bantul, kemudian kabur ngumpet di Cilacap.
Awalnya dirinya merasa aman tetapi ternyata dikuntit dan diringkus Polisi. Saat ini ia mendekam di ruang tahanan Polsek Pundong Bantul.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko SH pada konferensi pers Senin (20/10/2025) menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Antok di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Widodo di Bodowaluh Srihardono Pundong pekan lalu.
Baca Juga: Komisi C Usulkan Uji Konstruksi Semua Sekolah Negeri
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di RPA Siwod Widodo. Tetapi ketika ditinggal pergi sebentar, pulangnya sepeda motornya telah raib. Karena dicari di sekitar RPA tidak ditemukan korban melapor ke Polsek Pundong.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion AB 4362 QG milik korban yang sudah berada di tangan orang lain di Magetan Jawa Timur.
Barang bukti sepeda motor kemudian diamankan di Polsek Pundung dan Reskrim Polsek Pundong melanjutkan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cilacap Jawa Tengah.
Baca Juga: Panpel PSIM Ungkap Kondisi Terkini SSA, Siap Sambut Dewa United, Begini Update Lampu
Kini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polsek Pundong. Motif pencurian tersebut, pelaku berpura- pura mencari lowongan pekerjaan di RPA dan pada saat RPA dalam keadaan sepi pelaku melancarkan aksinya membawa pergi sepeda motor Yamaha Vixion beserta kuncinya.
Menurut AKP Rumpoko, tindak pidana pencurian tersebut sebagaimana Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.(Jdm)