Mengingat adanya korban meninggal dunia, Tim PH menyatakan tidak meminta hukuman bebas (vrijspraak) bagi Terdakwa.
​Sebaliknya, Tim PH dalam Pleidooi-nya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sebuah putusan yang mengakui perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Jika Terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman, Tim PH memohon agar hukuman tersebut dijatuhkan seringan-ringannya. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan JPU atas Pleidooi ini. (Fxh)