Kasus Lakalantas UGM: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Mahasiswa BMW 'Onslag'

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 13:40 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswaArgo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo (Dok keluarga Christiano )
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswaArgo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda Argo (Dok keluarga Christiano )

Mengingat adanya korban meninggal dunia, Tim PH menyatakan tidak meminta hukuman bebas (vrijspraak) bagi Terdakwa.
​Sebaliknya, Tim PH dalam Pleidooi-nya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), sebuah putusan yang mengakui perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.

Jika Terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman, Tim PH memohon agar hukuman tersebut dijatuhkan seringan-ringannya. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan JPU atas Pleidooi ini. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X