Kasus Penipuan Penerimaan Akpol, Tersangka Mengaku Adik Kapolri

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 07:55 WIB
Para taruna Akpol. (Foto: Bidhumas Polda Jateng)
Para taruna Akpol. (Foto: Bidhumas Polda Jateng)

KRjogja.com - SEMARANG - Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang viral di masyarakat membuat dua anggota Kepolisian Resor Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua warga sipil lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).

Sedangkan dua tersangka lain berinisial SAP dan JW. Dua warga sipil itu menjadi otak praktik penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.

Dwi mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.

Baca Juga: Polres Dirikan SPPG Tambakrejo Layani 34 Sekolah, Dukung Penuh Program MBG

Tindak pidana penipuan yang dialami korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara bulan Desember 2024 hingga April 2025.

Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar Rp3,5 miliar.

Korban yang menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.

Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Baca Juga: Perempuan Pasca Perceraian

Kemudian, korban sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW yang mengaku memiliki jaringan dengan pimpinan Polri.

"SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X