Perempuan Pasca Perceraian

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 06:50 WIB
Elizabeth Fiesta Clara Shinta Budiyono, S.M.,M.M.,CRP.
Elizabeth Fiesta Clara Shinta Budiyono, S.M.,M.M.,CRP.

KRjogja.com - Di tahun 2025, perceraian kembali menjadi fenomena yang marak diperbincangkan, dimulai dengan kabar mengejutkan tentang perceraian antara Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa yang mencuri perhatian publik. Berita ini tidak hanya menarik perhatian karena status keduanya sebagai figur publik, tetapi juga membuka percakapan lebih luas mengenai tantangan kehidupan rumah tangga dan dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan. Selain itu sepanjang 2025, berdasarkan laporan Kompas dan Liputan6, setidaknya 10 pasangan selebriti tercatat mengajukan perceraian dengan alasan pribadi dan finansial.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka perceraian di Indonesia mencapai 399.921 kasus, angka tertinggi yang tercatat sepanjang sejarah. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka perceraian terbanyak, mencapai 88.985 kasus. Data terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam angka perceraian pada 2025, dengan dominasi kasus cerai gugat yang lebih banyak diajukan oleh pihak wanita. Penelitian yang diterbitkan oleh Alhikmah Journal mengungkapkan bahwa ketidakstabilan ekonomi menjadi faktor utama dan dalam pengelolaan keuangan keluarga. Hal ini didukung data BPS pada 2024 dimana faktor ekonomi dan kesulitan mengelola keuangan keluarga.

Dalam hal perceraian, tak jarang pihak yang dirugikan pertama kali ada perempuan itu sendiri. Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Springer (2019), perempuan cenderung mengalami kesulitan ekonomi yang lebih besar setelah perceraian dibandingkan laki-laki. Hal ini dikarenakan ketergantungan perempuan pada pendapatan pasangan, serta seringkali mereka yang mengambil peran utama dalam merawat anak-anak, yang mengurangi waktu yang dapat mereka habiskan untuk mengejar karier atau meningkatkan keterampilan finansial mereka. Sering kali, perempuan (gender) lebih sedikit terlibat dalam pengambilan keputusan keuangan utama selama pernikahan, yang mengurangi kontrol mereka atas aset dan tabungan keluarga.

Fenomena dimana perempuan sering menghadapi ketidakstabilan finansial setelah perceraian, sebagian besar dikarenakan kurangnya akses yang setara terhadap pendidikan dan peluang karier yang dapat mengimbangi penghasilan pasangan mereka. Hal ini menghambat kemampuan mereka untuk mandiri secara finansial, terutama karena dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan alokasi dana yang lebih sedikit dalam perencanaan keuangan keluarga. Penurunan signifikan dalam penghasilan dan aset setelah perceraian semakin memperburuk ketidaksetaraan gender dalam distribusi kekayaan, menjadikan perempuan lebih rentan terhadap kesulitan keuangan dan terjebak dalam siklus kemiskinan (Leopold, 2018; Badri, 2025). Dengan demikian, perempuan lebih rentan terhadap kerugian finansial setelah perceraian.

Tidak ada yang menginginkan perceraian terjadi disebuah keluarga, namun seperti kata pepatah “satu-satunya hal yang pasti di dunia ini adalah perubahan- seperti halnya manusia”, maka sebagai tindakan preventif, penting bagi perempuan sebelum menikah untuk meningkatkan literasi finansial, mempelajari dasar-dasar pengelolaan uang seperti anggaran, tabungan, dan investasi. Diskusikan pengelolaan keuangan dengan pasangan, termasuk pembagian tanggung jawab dan perencanaan dana darurat. Hal ini akan membantu menciptakan transparansi dan kesiapan menghadapi tantangan finansial di masa depan. Selama pernikahan, pastikan kedua pihak terlibat dalam setiap pengambilan keputusan keuangan, baik dalam hal pengelolaan tabungan, investasi, maupun pembagian tanggung jawab finansial. Selain itu, penting sebagai perempuan untuk membangun kemandirian finansial, memiliki sumber pendapatan sendiri, dan memastikan adanya dana darurat.

Untuk memastikan kemandirian finansial setelah perceraian, perempuan juga bisa mempertimbangkan untuk memiliki perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta dan kewajiban keuangan dengan jelas yang menguntungkan kedua belah pihak, serta mengurangi potensi masalah finansial di masa depan. Ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menghadapi perubahan besar dalam hidup. Dengan langkah-langkah ini, perempuan dapat lebih siap menghadapi perubahan hidup dan menjaga kesejahteraan finansial di masa depan. Dan bagi perempuan diluar sana, setelah perceraian, segeralah mengelola keuangan dengan bijak. Fokus pada anggaran yang jelas, menabung, dan berinvestasi untuk menjaga kestabilan finansial. Evaluasi kembali aset dan hak Anda untuk menghindari kesulitan finansial. (Elizabeth Fiesta Clara Shinta Budiyono,S.M.,M.M.,CRP, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika, UAJY)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manusia Unggul Indonesia Dambaan Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:54 WIB

Cashless Pangkal Boros?

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:35 WIB

Festival Jaranan Bocah Meriahkan Desa Besowo Kediri

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

JOS Atau 'Ngos'

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:10 WIB

Digital Multisensory Marketing

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:10 WIB

Krisis Kehadiran Publik

Senin, 15 Desember 2025 | 08:55 WIB

Kutukan Kekayaan Alam

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:10 WIB

Ilmu Dekave

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:50 WIB

Mengetuk Peran Bank Tanah dalam Penyediaan Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:10 WIB

Omnibus Law, Omnibus Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:22 WIB

Korban Bencana Butuh 'UPF'

Minggu, 7 Desember 2025 | 20:50 WIB

Payment for Ecosystem Services

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:00 WIB

Kutukan Sumber Daya

Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:00 WIB
X