Polresta Banyumas Tetapkan 3 Tersangka Tambang Emas Ilegal Ajibarang

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


​Krjogja.com - PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas terus mendalami kasus dugaan praktik pengolahan emas ilegal di Grumbul Tajur, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara dua orang yang diduga sebagai pemilik modal masih dalam pencarian.

​Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, Kamis (16/12/2025) kepada Krjoga.com menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan berinisial YS, SM, dan GT.

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo Pulang Pergi Hari Ini umat, 19 Desember 2025

Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam menjalankan operasional tambang emas tanpa izin tersebut.

​"Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT," ujar Kompol Andriyansyah.

​Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka tersebut ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal kegiatan tersebut.

Peran ketiga tersangka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas yang kemudian diserahkan kepada pembeli atas perintah KUS.

Baca Juga: Bantuan Hiswana Migas DIY untuk Bencana di Sumatera Terus Mengalir

​Di sisi lain, penahanan para tersangka menuai kritik dari pihak pengacara ketiga tersangka Djoko Susanto, SH, yang menilai penegakan hukum dalam kasus ini cenderung menyasar lapisan bawah atau pekerja lapangan.

​Salah satu tersangka, YS diketahui merupakan buruh harian lepas yang telah ditahan sejak 29 Oktober 2025.

Djoko menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menerima upah dan tidak memiliki kewenangan terkait perizinan tambang.

​"Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan," tegas Djoko Susanto.

Baca Juga: Mau Jalan-jalan atau 'Mager' di Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Jaringan Telkomsel Tetap Stabil

​Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bersikap adil dengan tidak hanya menjerat pekerja kecil, tetapi juga menyentuh aktor intelektual atau pemodal besar yang mengendalikan seluruh distribusi hasil tambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X