kriminal

Predator Bejat, 6 Tahun 'Wikwik' dengan Anak Kandung Hingga Hamil

Senin, 24 Juli 2023 | 17:57 WIB
BN si ayah bejat digelandang polisi (foto: toto rusmanto)

Krjogja.com - PURBALINGGA - BN (41), warga Desa Arenan Kecamatan Kaligondang Purbalingga mengaku tergiur kemolekan tubuh anak kandungnya sendiri. Tak mampu mengendalikan nafsunya, laki-laki itupun tega 'wikwik' dengan DM (16) hingga hamil.


"Pelaku mulai menyetubuhi anaknya sejak Agustus 2017 hingga terungkap pada Maret 2023," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto pada keterangan pers, Senin siang (24/7/2023).


Donni yang didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga menambahkan, saat pertama melakukan aksinya, pelaku pura-pura tiduran di samping korban. Kemudian pelaku mengajak korban berhubungan intim.


"Semula korban menolak, tapi pelaku mengancam akan membunuhnya," ujar Donni.


Berhasil melampiaskan nafsunya, ayah empat anak itu mengulanginya setiap ada kesempatan. Setiap kali menyetubuhi anaknya, BN mengancam akan membunuhnya bila memberitahukan kepada orang lain.


Suatu malam, DM yang tidur sendirian sengaja mengunci pintu kamarnya. Tapi upayanya mencegah tidak berhasil.


"BN menggunakan tangga bambu untuk memanjat dinding dan masuk kamar anaknya yang tidak ada langit-langitnya," ujar Donni.


Aksi BN terungkap setelah MSI (39), ibu kandung DM mencurigai gerak-gerik anak perempuannya yang tidak biasa. MSI membawa anaknya ke Puskesmas. Dari pemeriksaan di puskesmas Kaligondang, diketahui DM sudah hamil 6 bulan.


"Kepada ibunya, DM mengaku sering disetubuhi ayah kandungnya," tutur Donni.


Tidak berani melapor sendiri, MSI meminta kakak kandungnya, Msr mengadukan perbuatan BN ke polisi. Dari laporan itu Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres bergerak cepat mengamankan pelaku.


Donni menambahkan, di rumah itu, pelaku tinggal bersama isteri dan empat anaknya. DM satu-satunya anak perempuan pelaku.


"BN mengaku tergiur tubuh anaknya sendiri. Dia juga berdalih jarang berhubungan dengan istrinya," ujar Dooni.


Selain tersangka pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Serta satu buah tangga bambu yang digunakan tersangka masuk ke kamar korban.


BN dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB