CILACAP, KRJOGJA.com- Gustiyono bin Karsanata (50) warga RT 05/04 Desa Karangrena Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, ditemukan dalam keadaan tewas dengan tubuh bersimbah darah dan luka bacokan senjata tajam pada leher dan lengan, saat tengah beristirahat di rumah kerabatnya RT 22/04 Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun, Cilacap, Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 13.00.
Korban tewas diduga akibat dibacok dengan kampak tersangka WR (26) pemilik rumah dimana jenazah korban ditemukan. Belum diketahui penyebab WR nekad membacok korban, namun tentangga tersangka menyebutkan sebelum kejadian antara korban dengan pelaku sempat terlibat percecokan, gegara tersangka meminta rokok tetapi ditolak korban.
Menurut keluarga tersangka, Minggu siang itu, korban bertandang ke rumah pelaku. Tak lama kemudian kedua orang itu terlibat cekcok mulut, gegara korban tidak mau memenuhi permintaan tersangka sebatang rokok. tersangka WR menjadi naik pitam dan seketika tangannya meraih kampak kayu dan langsung diayunkan ke tubuh korban hingga mengenai leher.
Sebenarnya, saat itu ayah tersangka sempat mendekap tersangka agar tidak meneruskan kebringasannya. Namun karena tubuh tersangka lebih besar dan kuat, sehingga berhasil melepaskan dekapan ayahnya itu dan selanjutnya kembali mengayunkan kampaknya hingga mengenai lengan korban.
Diperkirakan pelaku mengetahui tetangganya berdatangan ke rumahnya, pelaku langsung kabur ke arah persawahan dan meninggalkan korban yang jatuh tergeletak di lantai.
Sedang sejumlah tetangganya berupaya mengejar tersangka hingga tertangkap.di sekitar persahaan dekat rumahnya. Anggota Polsek Binangun yang mendatangi lokasi segera mengamankan pelaku dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun ketika sampai di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Binangun Iptu Siwan membenarkan pihaknya telah mengamankan WR (26) Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun, Cilacap yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Gustiyono bin Karsanata (50) warga RT 05/04 Desa Karangrena Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang masih kerabat tersangka.