Menurut Deny Ismail, pihak-pihak terkait harus turut serta meminimalkan peredaran miras dan pil koplo. Peradaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan pil koplo erat kaitannya dengan tindakan medis terhadap pasien yang menderita gangguan psikis. Untuk mendapatkan pil koplo di apotek, seseorang harus memiliki resep dari dokter ahli, bukan sembarang dokter. "Saya yakin jika semua pihak memiliki kepedulian, masalah klithih akan bisa diatasi," kata Deny Ismail.(Hrd)