kriminal

Tangani Klithih, Libatkan Berbagai Pihak

Minggu, 19 Januari 2020 | 09:30 WIB

Menurut Deny Ismail, pihak-pihak terkait harus turut serta meminimalkan peredaran miras dan pil koplo. Peradaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan pil koplo erat kaitannya dengan tindakan medis terhadap pasien yang menderita gangguan psikis. Untuk mendapatkan pil koplo di apotek, seseorang harus memiliki resep dari dokter ahli, bukan sembarang dokter. "Saya yakin jika semua pihak memiliki kepedulian, masalah klithih akan bisa diatasi," kata Deny Ismail.(Hrd)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB