BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Reskrim Polsek Sedayu Bantul kini sedang menangani kasus penipuan bermodus pendirian agen elpiji di Bantul dan Yogyakarta. Dalam kasus itu terungkap, setidaknya ada 100 orang lebih menjadi korban kelicikan tersangka Rh (40) warga Jalan Cendana Kusumanegara Yogyakarta. Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti dua kuitansi pembayaran. Â
Panit II Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Arujiyanto SH, Kamis (24/8/2017) mengatakan, kasus terungkap setelah tersangka Rh menyerahkan diri ke Polres Bantul beberapa waktu lalu. Karena ada dugaan, Rh menyerahkan ke pihak berwajib lantaran diburu oleh pihak-pihak yang sudah setor uang kepadanya.
“Setelah kami mendapat adanya laporan masuk sebanyak tujuh orang. Kami memburu tersangka, ada informasi tersangka menyerahkan diri ke Bantul dan langsung kami bawa ke Polsek Sedayu Bantul,†ujarnya.
Aru mengungkapkan, dalam kasus itu tersangka Rh menebar janji manis kepada banyak orang dengan mengatakan mampu mambantu mendirikan pangkalan gas elpiji. Namun untuk merealisasikan harus didukung dengan kontribusi uang kisaran Rp 15 juta. Tingginya animo warga untuk punya pangkalan gas elpiji membuat orang antusias dengan tawaran Rh. Praktik penipuan Rh makin lancar karena terangka juga mengaku pernah bekerja sebagai karyawan PT Pertamina. Sehingga mengetahui paham betul lika-liku mengurus pendirian pangkalan elpiji.
Akhirnya kabar kemudahan mendirikan pangkalan gas elpiji tersebar ke seatero Bantul dan sekitarnya. Sehingga semakin banyak orang jadi korban penipuan tersangka. “Akhir Oktober 2016 lalu pertama kali tersangka Rh pertama kali menerima setoran uang dari korbannya,†ujarnya. Aru mengungkapkan, setelah setor uang kepada Rh, namun tidak satupun pangkalan direalisasikan. Tetapi salah satu korban di Sedayu pernah dikirim tabung gas elpiji. Â
Dijelaskan, pihaknya pertama kali mendapatkan laporan kasus penipuan pendirian pangkalan elpiji Februari 2017 lalu dari korban atas nama Eka Murtingsih (40) warga Senowo Argorejo Sedayu Bantul. Waktu itu korban melapor karena ditipu oleh Rh, padahal sudah menyetor uang Rp 15 juta. Namun pangkalan gas yang dijanjikan tidak juga direalisasikan. Untuk modus jahatnya tidak terendus petugas, Rh minta kepada korbannya untuk menginformasikan ke orang lain. Sehingga di Sedayu saja ada enam orang, tapi yang resmi melapor satu orang.
Sementara Rh tidak menampik dan mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk membangun rumah, membangun gudang dan mengurus ijin pangkalan. Menurut Aru jumlah korban Rh mencapai ratusan orang baik dari Bantul dan Kota Yogyakarta dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus itu tersangka bakal dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Rh sudah kami titipkan di LP Pajangan,†ujar Aru.