kriminal

Tagih Utang, Debt Collector Borgol Warga

Selasa, 11 Juli 2017 | 18:55 WIB

“Saya tampar karena emosi. Saya juga bilang ke anaknya, jangan ikut-ikutan ibumu. Dia orang jahat,” kata Gatut.

Menurut pengakuan Gatut, ia bermaksud memberi pinjaman yang bisa dipakai melunasi utang Sri ke Supini. Dalam pertemuan Sri dengan Supini, ia sekaligus ingin hal itu diperjelas.

Dua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e atau 351 ayat 1 atau 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Kekerasan dan dijerat pasal perlindungan anak terkait trauma anak korban. Adapun barang bukti berupa sebuah borgol berikut kuncinya, 1 unit sepeda motor milik Gatut nopol Yamaha Mio Soul AD 3368 AEF dan hasil visum luka korban. (R-10)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB