KARANGANYAR,KRJOGJA.com - Penyidik Polres Karanganyar optimistis melengkapi kekurangan formil dan materiil berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan diksar mapala UII jilid II. Kejaksaan memberi waktu penyidik melengkapinya selama 14 hari terhitung 3 Juli 2017.
“Jaksa peneliti berkas memberi petunjuk penyidik dalam melengkapi BAP. Itu akan kami laksanakan. Pekan ini pasti sudah dilengkapi dan akan kami kirimkan lagi ke jaksa,†kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres, Senin (10/7/2017).
Pemeriksaan enam tersangka dibukukan dalam satu berkas. Lima diantaranya kini masih ditahan di Mapolres, yakni TAR, HS, TN, DK dan RF. Sedangkan tersangka NAI tidak ditahan.
“Kasus tetap lanjut dan NAI siap memenuhi panggilan kapan pun diperlukan. Mereka mengakui adanya tindakan kekerasan selama diksar,†katanya.
Enam tersangka dianggap ikut andil menewaskan tiga peserta diksar ke-37 mapala UII Yogyakarta, yaitu Muhammad Fadli, Ilham Nurfadmi Listia Adi dan Syaits Asyam. Mereka juga melukai 34 peserta diksar lainnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Toni Wibisono mengatakan pengembalian BAP tahap pertama ke penyidik pada ramadan lalu.
“Kita menunggu pengembalian berkas lagi. Akan diteliti apakah sudah dipenuhi belum. Sesuai petunjuk jaksa†katanya.
Dalam kasus kekerasan diksar jilid II, Kejari menyiapkan lima orang jaksa peneliti berkas. Mereka kemungkinan bergabung dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan. Â