“Kami beda regu soalnya. Jadi engga tahu yang dilakukan panitia lain,†ucap Yudi singkat.
Penyidik Polres Karanganyar menggelar barang bukti kasus itu seiring pelimpahannya berikut dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Barang bukti itu 1 unit CPU, 1 unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik dua tersangka, ponsel, buku, tas ransel, sarung serta sejumlah perlengkapan lain milik tiga korban. Selain itu, lima batang kayu berukuran panjang 50 sentimeter yang dipakai menganiaya korban.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e dengan ancaman penjara sembilan tahun dan ayat (2) ke 3e dengan ancaman penjara 12 tahun. Dilapis pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Ada beberapa fakta yang diakui dan ditolak. Itu tidak masalah karena kami mengantongi empat alat bukti kuat,†katanya.
Disebutkan, perbuatan para tersangka melakukan kekerasan bersama-sama sehingga menyebabkan korban tewas memenuhi delik pidana.
“Motifnya memberi hukuman tiga korban karena mereka berniat tidak menuntaskan diksar,†katanya.
Tiga memutuskan mundur di hari pertama dan ketika diksar karena fisiknya melemah. Tiga korban tewas itu Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. (R-10)