Krjogja.com - SALATIGA - Polres Salatiga berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil yarindu dan obat tramadol, Rabu (16/08/2023). Operasi ini dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Salatiga menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka. Selanjurnya tim melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Tim juga mendapatkan barang bukti 1.925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu. Sebanyak 4 tersangka yang diringkus bernisial AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, Ca (26) warga Getasan Kabupaten Semarang, AL (24) dan Ri (24) keduanya warga Sidorejo Salatiga.
Baca Juga: Pedagang Sunmor Bakal Bisa Jualan lagi di Kawasan UGM
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol. Kapolres Salatiga menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tandas Aryuni Novitasari, Rabu (16/08/2023). (Sus)