kriminal

Istri 'Dirusuhi' Ngajak Bala Keroyok Rivalnya

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB
Para pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolres Bantul (Judiman)

Krjogja.com, BANTUL - Karena merasa istrinya "dirusuhi", RGBD (32) warga Imogiri Bantul mengajak 3 bala atau temannya masing-masing R alias GPL (24), WS alias DD (24) dan HPN alias GMBR (46) yang semuanya warga Imogiri Bantul, untuk melakukan pengeroyokan terhadap rival RGBD yang dituduh "ngrusuhi" istrinya yakni yang menjadi korban pengeroyokan FW (27) juga warga Imogiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi STK, Selasa (19/9/2023) pengeroyokan terjadi di Jln Barongan Km O,5 Balakan Sumberagung Jetis Bantul.

Sebelum terjadi pengeroyokan, antara korban dan tersangka bermaksud akan membicarakan persoalan pribadi mereka, yang pada waktu itu tersangka mencari korban di rumah kostnya di Manding. Tetapi korban mengajak penyelesaian masalah mereka dilakukan rumahnya saja di daerah Imogiri.

Baca Juga: Dekati Masa Kampanye Pemilu 2024, Kekuatan Dalmas Diintensifkan

Pada saat perjalanan dari Manding ke Imogiri tepatnya di dekat simpang empat Bakulan mereka berhenti dan kunci kontak sepeda motor korban dicabut oleh tersangka.

Kemudian korban dikeroyok oleh 4 tersangka, dari salah satu tersangka yakni RGBD melakukan penusukan hingga 7 kali tusukan di tubuh korban yakni 4 tusukan di bagian punggung dan 3 tusukan di kepala menggunakan pisau lipat.

Selanjutnya korban ditolong warga dilarikan ke RS PKU Muhammadiah Bantul dan kejadiannya dilaporkan ke Polres Bantul.

Baca Juga: Mantan Walikota Salatiga Ungkapkan Dirinya Diklarifikasi KASN

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, yakni RGBS, R alias GPL, WS alias DO dan HPN alias GMBR semuanya warga Imogiri.

Hingga Selasa (19/9/2023) mereka masih meringkuk di Mapolres Bantul bersama barang buktinya. Di depan petugas penyidik RGBS mengaku dirinya yang mengajak 3 temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

RGBD merasa dendam terhadap korban karena istrinya telah "dirusuhi". "Benar istri saya sudah mengaku kepada saya melakukan hubungan dengan dia," kata RGBS.

Baca Juga: 6.000 Orang Bakal Hadir di Lapangan Parkir Maguwoharjo, Sholawatan Bareng Gus Muwafiq untuk Ganjar Pranowo

Karena kasus tersebut para pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan. (*)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB