kriminal

Pembunuhan Dosen UIN, Kejari Sukoharjo Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 15 November 2023 | 13:41 WIB
Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembunuhan dosen UIN (Foto: Wahyu imam ibadi)

Dalam perencanaan pembunuhan tersebut DF menyiapkan pisau pemotong daging untuk membunuh korban. DF kemudian mengeksekusi korban dengan beberapa tusukan dan sayatan ke tubuh korban sampai meninggal dunia.

AKBP Sigit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah korban diketahui ada beberapa luka. Berdasarkan keterangan dari Kepala Puskesmas Gatak Siti Sulastijah diketahui korban meninggal dunia dengan posisi membujur menghadap ke timur dengan beberapa luka.

Rinciannya, terdapat luka lebam di paha kanan, tidak ada kekerasan seksual, ada luka tusuk di dada kanan, diatas payudara dan diatasnya, disamping ketiak kanan ada sayatan, lengan sebelah kiri bagian dalam terdapat luka terbuka.

Baca Juga: Didi Achjari Ketua ISEI Cabang Yogyakarta 2023-2026

Juga luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm, bibir kanan terdapat luka tusuk, luka terbuka hidung atas, pelipis kiri terdapat luka sayat, alis kanan ada sayatan, kepala kiri belakang ada bekas sayatan sekitar 5 sayatan, kepala belakang sebelah kanan terdapat benjolan.

Pelaku usai membunuh korban kemudian menuju daerah persawahan Lor Dewo dan membakar pakaian pelaku yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban
tersebut.

Selanjutnya pelaku menuju ke sungai yang berada di selatan Stasiun Gawok dengan tujuan untuk membuang pisau pemotong daging yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan kemudian pelaku pulang ke rumah.

Baca Juga: PJCI dan Huawei Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan Siber Sektor Energi

"Pisau pemotong daging yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dibuang ke Sungai Belimbing disekitar Stasiun Gawok Gatak," lanjutnya.

AKBP Sigit menjelaskan, atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului.

Disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB