Krjogja.com, WONOGIRI - Tujuh kasus kriminal berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri dalam kurun dua bulan terakhir.
Kapolres Wonogiri minta kalangan warga di kabupaten itu meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan adanya tindak kejahatan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga jajaran Polres bisa bergerak dengan cepat, profesional dan terukur agar daerahnya tetap kondusif.
"Kami aparat Polri ini bisa mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama 2 bulan terakhir berkat informasi dari kalangan masyarakat," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Ngayogjazz Digelar Gratis, Ada Eva Celia, White Shoes & The Couples Company Hingga Trie Utami
Menurut Kapolres Indra, konferensi pers digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana di Kota Sukses.
Bahkan, dari tujuh kejahatan itu ada yang sempat viral yakni kasus jambret JP (20) di wilayah Selogiri di sosmed sehingga menjadi perhatian masyarakat luas.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial JP yakni 1 buah dusbook Handphone VIVO warna Biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823, 1 buah Handphone Vivo warna biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823., 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol B-4726-KGY yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Baca Juga: Menjelajah 'Mesin Waktu' di Jogja Kembali ke Ratusan Tahun Silam, Ini yang Bisa Ditemukan
"Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," papar Kapolres Wonogiri didampingi Wakapolres dan sejumlah Kasat terkait dan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo SH MH.
Dari keterangan, tersangka JP telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda diantaranya 9 TKP di daerah Wonogiri dan sisanya yakni 1 TKP di Kabupaten Sukoharjo dan Klaten.
Kasus lain yang diungkap dalam konferensi pers adalah perkara illegal logging yang melibatkan tiga tersangka AT, MK, BOY. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 Truk Isuzu bak terbuka berikut 58 potongan kayu sonokeling dengan ukuran bervairiasi, 1 lembar surat PBB (pajak bumi dan bangunan) atas nama Karmin warga Godang, Genengharjo, Tirtomoyo, Wonogiri, 1 (satu) lembar surat angkut pengirim atas nama Marno penerima saksi Pendi dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta.
Baca Juga: Penyidik Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri
Menurut Kapolres, anggotanya juga telah mengamankan DPP (21) warga Pacitan. Pria ini sebagai pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri tepatnya di dsn Geran Desa Sedayu, Rabu (11/10) pukul 15.30 WIB. Akibat perbuatan DPP, korban meninggal dunia. (*)