kriminal

Dua Bulan Polres Wonogiri Ungkap 7 Kasus 

Jumat, 17 November 2023 | 13:20 WIB
Kapolres Wonogiri (tengah) saat menggelar konferensi pers (Foto: Djoko Santoso HP)
 
 
Krjogja.com, WONOGIRI - Tujuh kasus kriminal berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri dalam kurun dua bulan terakhir.
 
Kapolres Wonogiri minta kalangan warga di kabupaten itu meningkatkan kewaspadaan serta berani melaporkan adanya tindak kejahatan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga jajaran Polres bisa bergerak dengan cepat, profesional dan terukur agar daerahnya tetap kondusif.
 
"Kami aparat Polri ini bisa mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama 2 bulan terakhir  berkat informasi dari kalangan masyarakat," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023).
 
Baca Juga: Ngayogjazz Digelar Gratis, Ada Eva Celia, White Shoes & The Couples Company Hingga Trie Utami
 
Menurut Kapolres Indra, konferensi pers digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana di Kota Sukses.
 
Bahkan, dari tujuh kejahatan itu ada yang sempat viral yakni kasus jambret  JP (20) di wilayah Selogiri di sosmed sehingga menjadi perhatian masyarakat luas.
 
Barang  bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial JP yakni 1  buah dusbook Handphone VIVO warna Biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823, 1 buah Handphone Vivo warna biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823., 1  unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol B-4726-KGY yang digunakan sebagai sarana pelaku.
 
Baca Juga: Menjelajah 'Mesin Waktu' di Jogja Kembali ke Ratusan Tahun Silam, Ini yang Bisa Ditemukan
 
"Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," papar Kapolres Wonogiri didampingi Wakapolres dan sejumlah Kasat terkait dan Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo SH MH.
 
Dari keterangan, tersangka JP telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda diantaranya 9 TKP di daerah Wonogiri dan sisanya yakni 1 TKP di Kabupaten Sukoharjo dan Klaten.
 
Kasus lain yang diungkap dalam konferensi pers adalah perkara illegal logging yang melibatkan tiga tersangka AT, MK, BOY. Dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 Truk Isuzu bak terbuka berikut 58  potongan kayu  sonokeling dengan ukuran bervairiasi, 1 lembar surat PBB (pajak bumi dan bangunan) atas nama Karmin warga Godang, Genengharjo, Tirtomoyo, Wonogiri, 1 (satu) lembar surat angkut pengirim atas nama Marno penerima saksi Pendi dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta.
 
Baca Juga: Penyidik Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri
 
Menurut Kapolres, anggotanya  juga telah mengamankan DPP (21) warga Pacitan. Pria ini sebagai pelaku kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri tepatnya di dsn Geran Desa Sedayu, Rabu (11/10) pukul 15.30 WIB. Akibat perbuatan DPP,  korban meninggal dunia.  (*)
 
 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB