kriminal

Penemuan Mayat di Sungai Serayu, Dibunuh Karena Utang

Jumat, 8 Maret 2024 | 21:30 WIB
Pelaku pembunuhan di Mapolres Purbalingga. (Foto: Toto R)

 

KRjogja.com - PURBALINGGA - Kasus penemuan mayat di aliran Sungai Serayu di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga pada pertengahan Februari 2024 akhirnya terungkap. Korban bernama Okta Novan Dwi (22), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung Kendal berprofesi sebagai sopir.

"Korban tewas karena dibunuh," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) petang.

Polisi juga menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan. Masing-masing P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19).

Baca Juga: Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer Dimulai untuk Tekan Pelanggaran

"Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Arif.

Peristiwa pembunuhan bermula di wilayah Batang pada Kamis (15/2/2024). Tersangka P yang berprofesi sopir truk dengan sengaja memundurkan truknya dan menabrak korban yang tengah berdiri di belakang bak truk tersebut. Akibat benturan itu korban pingsan. Selanjutnya P memasukkan tubuh korban ke bak truk.

Tersangka P membawa korban ke salah satu kostel di wilayah Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat korban masih hidup tapi dalam kondisi tidak sadar.

Baca Juga: Ignasius Jonan Jadi Pembicara Kuliah Umum di UAJY

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), keempat tersangka membawa korban dengan kendaraan minibus warna putih kearah Purbalingga. Sampai di jembatan sungai Serayu di desa Kembangan Purbalingga, korban yang masih dalam keadaan tidak sadar diikat diikat di bagian perut dengan tali yang dikaitkan batu cor 20 kilogram dan dilempar ke aliran sungai Serayu. Dua hari kemudian, mayat korban ditemukan penambang pasir.

"Pelaku P mengaku membunuh korban karena sakit hati. Korban berhutang Rp 6,3 Juta. Saat ditagih, korban menolak membayar hutangnya dan malah memaki pelaku," ujar Arif.

Polisi menyita satu unit truk bernopol H 9815 UM dan minibus bernopol H 1870 UM. Tali plastik warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor dan pakaian yang dipakai korban.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DIY 2024 Tetap Kuat

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (Rus)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB