kriminal

Masih Nekad Jualan Pil Yarindo Warga Pringsurat ditangkap Polisi

Minggu, 26 Mei 2024 | 20:15 WIB
Tersangka bersama barang bukti penjualan Yarindo (foto: Zaini arrosid)

Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB