kriminal

Tergiur Uang Rp 2,5 Juta, Seorang Duda Rela Jadi Kurir Narkoba Berakhir Disel Polrestabes Semarang

Selasa, 25 Juni 2024 | 22:00 WIB
Belasan tersangka kasus narkoba dikawal penyidik Polwan Satserse Narkoba Polrestabes Semarang. (Foto: Sukaryono)

KRjogja.com - SEMARANG - Heri (50), seorang duda asal Solo dijebloskan di sel Polrestabes Semarang setelah ia kepergok membawa narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram.

Anehnya, meski terbukti membawa barang haram itu namun ia bersikeras bukan miliknya. "Saya cuma sebagai pesuruh mengambil sabu dengan janji dibayar Rp 2,5 juta di Semarang", aku tersangka Heri yang bersama tersangka kasus narkoba lain dihadirkan pada jumpa pers, Selasa(25/6).

Siapa yang menyuruh?, Heri pekerja serabutan mengaku tidak tahu. Namun, uang dijanjikan pelaku lewat WhatsApp tidak sepehnya terpenuhi. Heri mengaku cuma diberi Rp 300 ribu pakai rental motor ke Semarang, bensin dan makan hingga diringkus.

Walau, ia mengaku baru pertama sebagai kurir narkoba, namun Heri ternyata sudah lama mengenal barang haram itu. Bahkan, tiga hari sebelum dari daerah asal Solo ke Semarang telah mengkonsumsi sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sutrisno menjelaskan pihaknya hinggga menjelang Hari Anti Narkotika Internasional mengungkap
17 kasus narkoba meringkus 22 tersangka dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Para tersangka berasal dari dalam maupun luar Semarang, seperti Solo, Pekalonga dan Kebumen.

"Kita menyadari dalam perkembangan teknologi tidak gampang mengendus peredaran narkoba. Namun, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak dan masyarakat kita dalam beberapa bulan terkhir ini berhasil mengungkap 17 kasus dengan 22 tersangka dan beberapa kilogram sabu", ungkap Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sutrisno pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Selasa(25/6) di Mapolrestabes Semarang.

Edy mengatakan keberhasilan mengungkap 17 kasus itu, termasuk hasil operasi bersinar Candi 2024 dengan sasaran narkoba yberlangsung selama 20 hari dari 4 sampai 23 Mei 2024.

Dari jumlah kasus itu ada yang menonjol. Yakni, ada dua kasus dengan barang bukti satu kilogram dan 2 kilogram sabu.

Tersangka dengan barang bukti 1 kg melibatkan Nurdiansyah, warga Kebumen . Ia ditangkap 9 Mei lalu di Banyumanik, tepatnya di sebuah swalayan Semarang.

Tersangka Nurdiansyah mengaku sebelum dibekuk berangkat dari Kebumen ke daerah kos daerah Tinjomoyo, Semarang untuk mengambil paket. Ia diperintah orang berinisial Pur dengan upah Rp 500 ribu.

"Saya dihubungi Pur dikasih ongkos Rp 500 ribu. Dari terminal Sukun Semarang saya dipesankan ojek ke Tinjomoyo. Ambil di kos-kosan di Tinjomoyo. Terus disuruh balik ke toko swalayan ADA, terus di sana ketangkap",akunya.

Kemudian pada 14 Mei 2024 polisi menangkap pengedar narkoba bernama Robiqtoh asal Pekalongan di daerah kawasan industri Candi daerah Jrakah, Semarang.

Tersangka dibekuk dalam perjalanan pulang ke Pekalongan,tepatnya di lampu "bangjo ' daerah Jrakah Semarang. Di tas cangklong tersangka ditemukan sabu seberat 2,024 kg.

Tersangka Robiqtoh mengaku disuruh seseorang yang dikenal lewat Facebook dan akan diupah Rp 20 juta. Tersangka ini mengaku pria yang menyuruhnya bernama Nur dan diminta mengambil narkoba untuk diedarkan di Kota Semarang dan Pekalongan.

"Saya di hotel di Semarang dihubungi ambil sabu di kawasan industri. Janji upah Rp 20 juta, belum dikasih. Dikasih uang transport Rp 1 juta. Diperintah taruh Semarang dan Pekalongan", ucap Robiqtoh.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB