KRjogja.com - BOYOLALI - Tim Polisi Hutan (polhut) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra) serta anggota Polres Boyolali pada 12 Oktober 2023,menangkap Ali Abdul Rohman warga Karang kepoh, Banaran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ali ditangkap atas dugaan memperjualbelikan satwa yang dilindungi berupa hewan Trenggiling.
Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Dan sisik trenggiling dikemas dalam kardus. Barang bukti dan tersangka diserahkan dari penyidik BPPHLHK Jabalnusra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (26/6/2024).
Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, menyampaikan kasus tersebut awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Namun, karena lokus kejadian berada di Boyolali tepatnya di rumah tersangka, akhirnya perkara tersebut diserahkan ke Kejari Boyolali.
“Tersangka atas nama Ali Abdul Rohman. Tersangka didakwa dengan pasal kumulatif,” kata Murti Ariwibowo, saat dijumpai, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Pimpinan Parpol di Kota Yogya Bertemu Diskusikan Calon Walikota Ideal, Ini yang Terjadi
Selanjutnya, ia mengatakan kronologi awalnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, tim Polhut BPPHLHK Jabalnusra dan Polres Boyolali melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) di wilayah Boyolali.
“Dalam operasi tersebut tim berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang akan melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi berupa trenggiling dan sisik trenggiling di halaman rumahnya,” jelasnya.
Pada saat penangkapan, tim mengamankan lima ekor trenggiling kondisi hidup yang dikemas dalam sebuah boks kontainer plastik dan boks papan kayu. Lalu, sisik trenggiling dikemas dalam kardus.
Dikatakan lebih lanjut, sebelumnya pada 15 Agustus 2023 terdakwa menawarkan trenggiling dalam keadaan hidup dan sisik trenggiling melalui facebook dalam grup facebook IST atau Info Seputar Trenggiling dengan kata-kata yang minat trenggiling hidup dan sisik.
Kemudian ada akun yang berminat membeli trenggiling hidup dan sisiknya sehingga terdakwa mencari sesuai pesanan.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Jaksa Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Terdakwa membeli trenggiling dalam keadaan hidup dari akun salah satu akun facebook lima ekor trenggiling hidup dan sisik sebesar kurang lebih 2 kilogram dengan harga Rp3,1 juta. Trenggiling dan sisik dikirim lewat bus dan diambil terdakwa di Exit Tol Boyolali.
Kemudian Ali membeli sisik trenggiling sebanyak 6,5 kg seharga Rp2,9 juta melalui facebook dan dikirim melalui travel dan diambil terdakwa di pinggir jalan Pandanaran wilayah Boyolali Kota.
“Segera berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk dilakukan proses sidang. Sebelumnya tersangka oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah tahap II menjadi kewenangan jaksa, kami berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan,” kata dia.