kriminal

Pemuda di Boyolali Jual Hewan Trenggiling dan Sisiknya, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:03 WIB
Ali Abdul Rohman saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Boyolali. (Foto: Mulyawan)

Bowo mengatakan barang bukti berupa sisik trenggiling telah disimpan oleh jaksa penuntut umum Kejari Boyolali. Sedangkan, dari lima ekor trenggiling yang diamankan, tiga ekor telah mati dan dua ekor dilepasliarkan.

Dikatakan, tersangka terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bowo menjelaskan dalam dakwaan kesatu, maka penuntut mendakwa Ali pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaknya dalam bulan yang sama bertempat di rumahnya telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan hidup.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia

Lalu, dakwaan kedua dengan pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan bunyi dakwaan bahwa Ali pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidaknya dalam bulan yang sama bertempat di rumahnya telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dengan dakwaan tersebut, Bowo menjelaskan Ali terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Ali mengaku pesanan tersebut berasal dari kawannya yang sempat bertemu di Pekanbaru, Riau. Ia diminta mencarikan trenggiling dan diserahkan uang hampir Rp7 juta untuk mencari trenggiling dan sisiknya. Keuntungan yang didapat berasal dari sisanya.

Sebanyak 5 hewan trenggiling dan 2 kilogram sisiknya ia dapat dari penjual asal Ponorogo. Sedangkan, 6,5 kilogram sisik trenggiling ia beli dari Kebumen.

Baca Juga: Seto Nurdiyantoro Ungkap Niat Kembalikan PSIM ke Kasta Tertinggi Setelah 17 Tahun

Ali mengaku tidak tahu barang yang diperjualbelikan adalah hewan dilindungi. Sebelum ditangkap, ia juga tidak tahu untuk apa sisik kulit trenggiling dan hewannya.

“Setelah ditangkap, saya google itu katanya untuk bahan dasar pembuatan sabu,” kata dia.(Mul)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB