kriminal

Bareskrim Serahkan 9 Tersangka Judi Online ke Kejari Semarang

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:13 WIB
Para tersangka judi online digelandang ke kantor Kejari Semarang. (Foto: Sukaryono)


KRjogja.com - SEMARANG - Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka atas kasus judi online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (29/6/2024).

Kesembilan tersangka yang berperan sebagai admin di situ judi o line bernama 1Xbet.com itu masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA. Mereka ditangkap di Semarang, Jakarta dan Medan.

Selain tersangka, melalui Satgas Judi Online petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 77 rekening dan uang sejumlah Rp. 700 juta.

Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menjelaskan bahwa peran sembilan tersangka ini yakni melakukan pembuatan rekening lalu dikirim ke pusat server yang berada di Filipina dan Kamboja.

Baca Juga: Pemuda di Boyolali Jual Hewan Trenggiling dan Sisiknya, Terancam 5 Tahun Penjara

Dirinya menyebut bahwa situs judi online tersebut sudah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan.

“Jadi rekening ini digunakan deposit dan withdraw untuk memudahkan transaksi perjudian online itu. Mereka menguasai seluruh rekening. Diamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia perbulannya Rp 15 miliar,” ungkapnya di Kantor Kejari Semarang, Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kasus tersebut diungkap atas ditemukannya IP Address halaman judi online yang ternyata berada di Semarang, lalu dilakukan pengembangan ternyata operatornya berada di Kamboja dan Filipina.

“Setelah diungkapnya kasus ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Jaksa Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Dirinya juga menyebut bahwa saat ini masih memburu 2 tersangka utama yang berperan sebagai bandar.

“Bareskrim telah mengeluarkan red notice sebab terduga bandar berada di Kamboja. Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama adalah WNI,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan, para tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Bulu Semarang.


“Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Baca Juga: Ajang Sport Tourism Internasional, MJM 2024 Digelar di Candi Prambanan

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB